KARAWANG, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang dipimpin Kasat Reskrim AKP M. Nazal Fawwaz, berkolaborasi dengan Resmob Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan seorang pemuda berinisial DO (21). Pelaku berinisial H (27) ditangkap di Alfamart Rest Area KM 72A, Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, hanya sehari setelah jasad korban ditemukan.
KRONOLOGI KEJADIAN
Pada Selasa pagi, warga menemukan jasad DO di aliran Sungai Citarum, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang. Hasil penyelidikan cepat mengarah pada keterlibatan H, yang kemudian diamankan tim gabungan di lokasi persembunyiannya di Purwakarta.
MOTIF DAN MODUS
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku H mengaku melakukan aksi kejahatan karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Kronologi perbuatannya antara lain:
- Mengajak korban ke kediamannya.
- Melakukan kekerasan fisik dengan cara mencekik dan membekap hingga korban kehilangan nyawa.
- Setelah korban tak bernyawa, pelaku melakukan tindak pemerkosaan.
- Mengambil barang-barang berharga milik korban, termasuk perhiasan dan telepon genggam.
BARANG BUKTI YANG DIAMANKAN
Tim Taktis Sanggabuana yang dipimpin Ipda Heriansyah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, yaitu:
- 1 unit sepeda motor,
- 1 unit mobil,
- 2 unit telepon genggam.
PROSES HUKUM
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan, menyampaikan bahwa tersangka H dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian.
Lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Purwakarta, mengingat lokasi awal tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan berada dalam wilayah hukum Polres Purwakarta.
“Dikarenakan locus delicti (lokasi kejadian perkara) berada di wilayah hukum Purwakarta, maka tersangka beserta barang bukti akan kami limpahkan ke Polres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Ipda Cep Wildan.
KOMITMEN KEPOLISIAN
Polres Karawang bersama jajaran Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk menangani kasus kejahatan serius secara cepat, tepat, dan tuntas, serta memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat.
[RED]













