KARYAWAN BANK BUMN DI CIREBON GELAPKAN RP24,6 MILIAR SELAMA 7 TAHUN – RESMI JADI TERSANGKA KORUPSI

banner 120x600

CIREBON, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan penegak hukum berhasil membongkar kasus penggelapan dana berskala besar yang dilakukan oleh seorang pegawai bank pelat merah di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Tersangka bernama Morin Yulia (alias MY) terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai Rp24,6 miliar.

crossorigin="anonymous">

KRONOLOGI KASUS

  • Periode Kejahatan: Sejak tahun 2018 hingga 2025.
  • Pelaku: Morin Yulia (MY), karyawan bank milik negara.
  • Nilai Kerugian: Rp24,6 miliar.
  • Jumlah Transaksi: Lebih dari 280 transaksi mencurigakan ditemukan oleh penyidik.

Tersangka ditangkap pada awal Oktober 2025 dan saat ini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon selama 20 hari, terhitung mulai 1 hingga 20 Oktober 2025, untuk proses penyidikan lebih lanjut.

MODUS OPERANDI

Penyidikan mengungkap pola kejahatan yang dilakukan MY, yaitu:

  • Memproses transaksi dari satu rekening penampung ke rekening lain, dengan memanfaatkan celah waktu sistem perbankan agar tidak terdeteksi.
  • Membuat dokumen dan laporan fiktif guna menutupi praktik ilegal tersebut.
  • Melakukan hal tersebut secara berulang-ulang selama tujuh tahun, hingga total transaksi mencurigakan mencapai ratusan kali.

STATUS HUKUM

MY kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dan penggelapan dana perbankan. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum sekaligus mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti maupun melarikan diri.

KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM

Pihak penyidik menegaskan bahwa kasus ini akan dituntaskan secara transparan, mengingat praktik korupsi di sektor perbankan sangat merugikan negara sekaligus merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi keuangan milik pemerintah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0