KEJATI LAMPUNG BERHASIL PULIHKAN KEUANGAN NEGARA RP11,14 MILIAR DARI KASUS KORUPSI PROYEK JTTS 2017–2019

banner 120x600

LAMPUNG, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mencatat capaian signifikan dalam upaya pemberantasan korupsi. Lembaga penegak hukum tersebut berhasil mengamankan pengembalian kerugian negara senilai Rp11,14 miliar dari perkara tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), khususnya pada ruas Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 hingga 2019 oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

crossorigin="anonymous">

PENGEMBALIAN DANA

Dari hasil pemeriksaan dan koordinasi dengan pihak tersangka, salah seorang tersangka menyerahkan tambahan dana Rp6 miliar. Dengan penyerahan tersebut, total dana yang dikembalikan oleh tersangka itu telah mencapai Rp7,42 miliar.

Kejati Lampung menegaskan bahwa pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan. Proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang Tipikor.

PENETAPAN TERSANGKA

Dalam perkara korupsi proyek JTTS ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni:

  • IN
  • WM alias WDD
  • TG alias TWT

Ketiganya merupakan pejabat yang berasal dari Divisi V PT Waskita Karya, perusahaan kontraktor pelaksana pembangunan ruas jalan tol tersebut.

MODUS DAN DUGAAN KERUGIAN NEGARA

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan korupsi muncul akibat adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek, termasuk:

  • Mark up biaya pekerjaan,
  • Pekerjaan fiktif yang tidak sesuai realisasi lapangan,
  • Penyalahgunaan wewenang dalam kontrak dan pengelolaan dana proyek.

Hal tersebut menyebabkan potensi kerugian negara yang hingga kini masih dalam proses perhitungan detail oleh auditor negara.

KOMITMEN PENEGAKAN HUKUM

Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung menegaskan, pengembalian dana ini merupakan bagian dari strategi penindakan yang bertujuan memulihkan keuangan negara sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Proses hukum tetap berjalan. Penyerahan dana ini merupakan bukti adanya itikad baik dari tersangka, namun tidak menghapus pidana yang telah dilakukan. Kejati Lampung berkomitmen menuntaskan perkara hingga tahap persidangan,” tegas pihak Kejati dalam pernyataan resmi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0