SATPAM BANK SUMSEL BABEL MUARADUA TERLIBAT PENGGELAPAN DANA NASABAH RP389 JUTA – DITETAPKAN SEBAGAI KORUPTOR TERMUDA

banner 120x600

OKU SELATAN, 10 Oktobeer 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Awal tahun 2023, seorang pegawai keamanan bernama Rici Sadian Putra (22) mulai bekerja sebagai satpam di Bank Sumsel Babel, Cabang Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam kesehariannya, Rici kerap membantu staf administrasi hingga akhirnya mendapatkan akses tidak sah ke dalam ruang operasional teller.

crossorigin="anonymous">

SKEMA KORUPSI

Memasuki pertengahan 2023, Rici berkolaborasi dengan seorang pegawai internal bank berinisial R. Keduanya merancang konspirasi penggelapan dana nasabah dengan pola sebagai berikut:

  • Pemalsuan dokumen transaksi dan slip penarikan.
  • Pembuatan data fiktif atas nama nasabah pasif (jarang melakukan transaksi).
  • Penarikan tunai hasil manipulasi, kemudian dibagi bersama untuk kebutuhan pribadi.

Dari hasil kejahatan tersebut, kerugian bank tercatat sebesar Rp389 juta. Dana yang dicairkan dipergunakan untuk pembiayaan konsumtif, termasuk menunjang gaya hidup sehari-hari.

TERBONGKAR MELALUI AUDIT

Pada Agustus 2023, audit internal bank mendeteksi adanya kejanggalan pada rekening tidur. Penelusuran mendalam menunjukkan bahwa transaksi dilakukan melalui user ID teller resmi, namun faktanya telah diakses secara ilegal oleh Rici dengan dukungan rekannya.

Bulan September 2023, pihak manajemen Bank Sumsel Babel secara resmi melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU Selatan. Setelah serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, dokumen, serta bukti digital, Rici Sadian Putra dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

PROSES HUKUM

Pada akhir 2023, perkara ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang. Dalam persidangan, Rici mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Majelis hakim menilai tindakannya sebagai penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran kepercayaan, serta keterlibatan aktif dalam tindak pidana korupsi.

VONIS DAN CATATAN ICW

  • Rici Sadian Putra divonis hukuman penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
  • Rekannya, R, juga dijatuhi hukuman penjara dengan masa tahanan berbeda menyesuaikan peran dan jabatan dalam struktur bank.

Kasus ini kemudian terdokumentasi dalam Laporan Tahunan Indonesia Corruption Watch (ICW) 2024, di mana Rici Sadian Putra ditetapkan sebagai koruptor termuda di Indonesia pada usianya yang baru menginjak 22 tahun.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0