Jakarta Utara, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan yang dijalankan secara berulang dan telah menjadi kebiasaan para pelaku. Dalam operasi pengungkapan ini, aparat berhasil mengamankan 40 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, serta menangkap lima orang tersangka yang diduga kuat terlibat dalam sindikat tersebut.
Kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., serta jajaran pejabat utama Polres Metro Jakarta Utara. Acara digelar di Lobby Polres Metro Jakarta Utara, pada Selasa (7/10/2025).
Wakapolres Metro Jakarta Utara menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di kawasan Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada 5 Agustus 2025. Setelah dilakukan serangkaian langkah penyelidikan, petugas menemukan petunjuk yang menuntun ke beberapa lokasi, antara lain Rawamangun, Pulo Gadung, RSUD Koja, hingga Pool ALS Cililitan Jakarta Timur.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan lima tersangka dengan inisial MR, MRS, ZN, MSN, dan LA. Selain itu, turut disita barang bukti berupa:
- 40 unit sepeda motor berbagai jenis,
- 60 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),
sebagian di antaranya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dalam proses pelimpahan tahap II.
“Dari hasil pengembangan, tim kami berhasil mengamankan lima tersangka berikut 40 unit sepeda motor dan puluhan STNK. Sebagian barang bukti telah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKBP James H. Hutajulu dalam konferensi pers.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 480 KUHP jo Pasal 481 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 hingga 5 tahun.
“Para pelaku terbukti melakukan penadahan barang hasil kejahatan secara berulang, sehingga dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara,” tegas AKBP James H. Hutajulu.
Polres Metro Jakarta Utara menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan kejahatan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli kendaraan bekas agar terhindar dari barang hasil kejahatan.
[RED]














