Diduga Laporan Dana Desa Wanajaya Tahun 2024 Tidak Tersimpan, Kasi Pemdes Akui Tak Punya Arsip

banner 120x600

Subang, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Terkait pengelolaan dan pelaporan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Wanajaya, kecamatan tambak dahan Kabupaten Subang Jawa Barat.

crossorigin="anonymous">

Sejumlah awak media dari Reskrim Polda News, Wantara, dan Sergap melakukan konfirmasi langsung kepada Devi, selaku Kasi Pemerintahan Desa (Pemdes) Kecamatan tambak dahan.

Dalam keterangannya, Devi menyampaikan bahwa tim verifikasi dan monitoring kecamatan tambak dahan hanya sebatas mengetahui pelaksanaan kegiatan, namun tidak memiliki data resmi atau dokumen lengkap mengenai penggunaan Dana Desa Wanajaya tahun 2024.

“Tim verifikasi dan monitoring hanya mengetahui saja, kami tidak memiliki data resminya. Untuk LKPJ Desa Wanajaya juga tidak kami simpan, dan arsip SPJ fisiknya tidak ada,” ungkap Devi kepada awak media, Senin (7/10/2025).

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar terhadap fungsi pembinaan dan pengawasan yang seharusnya dijalankan oleh pihak kecamatan. Sebab, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, kecamatan memiliki peran penting dalam memastikan tata kelola keuangan desa berjalan sesuai aturan.

Kewajiban Kecamatan dalam Monitoring dan Verifikasi Dana Desa

Dalam regulasi pengawasan dana desa, pihak kecamatan memiliki tanggung jawab untuk:

Melakukan pembinaan, pendampingan, dan monitoring secara berkala terhadap pengelolaan keuangan desa.

Menyimpan dan mengarsipkan dokumen hasil verifikasi, seperti RKPDes, APBDes, Laporan Realisasi, serta LKPJ Desa.

Membuat Berita Acara hasil monitoring dan laporan resmi yang disampaikan kepada camat serta ditembuskan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten.

Menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas publik sesuai asas tata kelola pemerintahan yang baik.

Apabila ditemukan kelalaian atau pembiaran dalam pengawasan dana desa, maka dapat diberlakukan ketentuan sanksi sebagai berikut:

Teguran tertulis dari Bupati melalui DPMD kepada pihak kecamatan.

Evaluasi jabatan dan penurunan nilai kinerja bagi pejabat yang lalai, termasuk Kasi Pemdes.

Penundaan penyaluran Dana Desa tahap berikutnya bagi desa yang tidak menyerahkan laporan LKPJ atau SPJ fisik.

Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau penyalahgunaan wewenang, maka dapat dilanjutkan ke proses hukum pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi catatan penting bagi seluruh aparat kecamatan dan pemerintah desa agar pengelolaan dana publik dilakukan secara tertib administrasi, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

[RED-TH]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0