Jakarta, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi menjatuhkan hukuman berat kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi perusahaan pelat merah tersebut.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/10/2025), menyatakan terdakwa divonis:
- Pidana penjara selama 10 tahun,
- Denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan enam bulan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Hakim Purwanto saat membacakan amar putusan.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp29,152 miliar. Selain dalam bentuk rupiah, terdakwa juga diwajibkan mengembalikan sejumlah dana dalam mata uang asing, yaitu:
- USD 127.057 (dolar Amerika Serikat),
- SGD 283.002 (dolar Singapura),
- 10.000 euro,
- 1.470 baht Thailand,
- 30 pound sterling Inggris,
- 128.000 yen Jepang,
- 500 dolar Hong Kong,
- 1,262 juta won Korea Selatan,
- serta Rp2.877.000 dalam pecahan rupiah.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan investasi PT Taspen (Persero) yang dilakukan oleh Antonius bersama pihak lain. Aksi korupsi tersebut merugikan negara dalam jumlah besar dan mengakibatkan dana perusahaan pelat merah tersebut tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Vonis terhadap Antonius sekaligus menjadi peringatan keras bahwa penyalahgunaan kewenangan di perusahaan milik negara (BUMN) akan ditindak secara tegas. Pengadilan Tipikor menilai bahwa tindakan terdakwa bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik terhadap institusi pengelola dana pensiun aparatur negara.
[RED]













