Pekalongan, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Pekalongan. Dalam operasi penindakan yang dilakukan di Desa Sidosari, Kecamatan Kesesi, petugas berhasil menyita 12,71 gram sabu-sabu yang siap diedarkan.
Pelaku utama berinisial D alias Popi (40), warga setempat, ditangkap bersama dua orang rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu-sabu seberat 12,71 gram,
- Satu unit timbangan digital,
- Sejumlah alat konsumsi dan pengemasan narkotika.
Kapolres Pekalongan menegaskan bahwa tersangka utama Popi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga miliaran rupiah, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ketiga tersangka kini sedang menjalani proses pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satresnarkoba Polres Pekalongan. Kami akan mendalami peran masing-masing dan jaringan yang terlibat,” jelas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa sabu yang diamankan tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial A, yang hingga kini masih buron. Aparat kepolisian terus melakukan pengejaran untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Polres Pekalongan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan, baik pengedar maupun pemasok. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika untuk merusak masyarakat,” pungkas Kapolres.
[RED]













