Surabaya, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Setelah menghindari jerat hukum selama lebih dari satu dekade, Musyaffak Khoiruddin, terpidana kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2008, akhirnya berhasil diamankan tim gabungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penangkapan dilakukan di Kota Surabaya pada Selasa (23/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Susanto Gani, menyampaikan bahwa Musyaffak sudah berstatus daftar pencarian orang (DPO) sejak 2013. Ia terlibat dalam perkara korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) yang digulirkan Pemprov Jawa Timur pada tahun anggaran 2008.
Untuk memburu keberadaannya, Kejari Ngawi meminta dukungan dari Kejaksaan Agung RI. Dari hasil pemetaan dan penyelidikan, diketahui Musyaffak selama ini bersembunyi di Surabaya dengan menyamarkan identitasnya sebagai sopir transportasi daring (online).
Dalam perkara tersebut, Musyaffak bertindak sebagai ketua lembaga penerima hibah yang ditunjuk dalam program bantuan Pemprov Jatim. Namun, alih-alih digunakan sesuai tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat, dana tersebut justru diselewengkan.
“Dana yang seharusnya dipakai untuk mendukung kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat malah dimanfaatkan secara pribadi. Modusnya berupa laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak sah serta data penerima program yang tidak valid,” jelas Susanto.
Akibat tindakannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 30 juta. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Musyaffak dijatuhi:
- Pidana penjara: 1 tahun,
- Denda: Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan,
- Uang pengganti: Rp 30 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kini, setelah 12 tahun dalam pelarian, Musyaffak akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan segera dieksekusi untuk menjalani hukuman sesuai amar putusan pengadilan. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi, sekalipun sudah lama melarikan diri.
“Kejaksaan memastikan tidak ada ruang aman bagi terpidana yang mencoba menghindar dari kewajiban hukumnya. Semua akan ditangkap, cepat atau lambat,” tegas Susanto.
[RED]













