Polda Jatim Ungkap 1.757 Kasus Narkoba, Amankan 2.248 Tersangka dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar

banner 120x600

Surabaya, 7 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Jawa Timur bersama satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) polres jajaran berhasil mencatat capaian signifikan dalam operasi pemberantasan narkotika. Hingga Senin (6/10), aparat kepolisian berhasil mengungkap 1.757 perkara peredaran narkoba di seluruh wilayah Jawa Timur.

crossorigin="anonymous">

Dalam kurun waktu Juli hingga awal Oktober 2025, sebanyak 2.248 pelaku berhasil diamankan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yang sebagian telah dimusnahkan sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkotika.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, merinci barang bukti narkoba yang berhasil diamankan, antara lain:

  • Sabu-sabu: 199,5 kilogram,
  • Ganja kering: 46,8 kilogram,
  • Tembakau sintetis (gorila): 306 gram,
  • Pil ekstasi: 48.402 butir,
  • Obat keras berbahaya (okerbaya): 2,9 juta butir.

Dari jumlah tersebut, Polrestabes Surabaya mencatat penyitaan terbesar berupa 87,6 kilogram sabu-sabu serta 40 ribu butir pil ekstasi dari empat lokasi berbeda. Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan pada Selasa (9/9).

Selain penyitaan narkoba, Ditresnarkoba Polda Jatim juga melakukan pelacakan terhadap aset hasil tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Total nilai aset yang berhasil dibekukan mencapai Rp 30,1 miliar.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, menyatakan penyitaan tersebut berasal dari enam kasus berbeda. Salah satunya melibatkan dugaan TPPU yang dilakukan oleh Muzammil, Kepala Desa Lembung Gunong, Kecamatan Kokop, Kabupaten Bangkalan.

Investigasi mengungkap Muzammil diduga berperan dalam jaringan narkotika yang dikendalikan dari balik lembaga pemasyarakatan (lapas) oleh dua narapidana berinisial FM dan MFM, yang merupakan kakak-beradik.

Keduanya menjalankan bisnis terlarang tersebut melalui DAS, istri dari FM, yang bertindak sebagai pengendali jaringan di luar lapas. DAS kemudian bekerja sama dengan Muzammil dalam proses pencucian uang hasil transaksi narkotika.

“Nilai perputaran uang yang dikendalikan oleh DAS bersama Muzammil ditaksir mencapai Rp 20 miliar,” ungkap Kombes Pol Robert.

Polda Jawa Timur menegaskan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, termasuk menindak tegas tindak pidana pencucian uang yang digunakan untuk menyamarkan hasil kejahatan narkoba.

Operasi ini sekaligus menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar peredaran barang haram, tetapi juga menghantam basis keuangan dan aset hasil kejahatan, agar jaringan pelaku benar-benar lumpuh.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0