Eks Wakil Bupati Tulang Bawang Hery Wardoyo Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana PI Rp271 Miliar, Ditahan Bersama Dua Direksi PT LEB

banner 120x600

Bandar Lampung, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Wakil Bupati Tulang Bawang periode 2012–2017, Hery Wardoyo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Senin (2/9/2025). Hery yang kini menjabat Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ditetapkan bersama dua pejabat lainnya, yakni M. Hermawan Heriadi selaku Direktur Utama PT LEB serta Budi Kurniawan yang menjabat sebagai Direktur Operasional perusahaan tersebut.

crossorigin="anonymous">

Modus Kasus Korupsi Dana Participating Interest

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang sah dan meyakinkan. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang mencapai USD 17,28 juta atau setara dengan Rp271 miliar.

“Berdasarkan bukti yang cukup, tim penyidik telah meningkatkan status para pihak terkait sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest,” jelas Armen.

Armen menambahkan, dasar penetapan tersangka adalah posisi ketiganya yang tercatat sebagai Direksi dan Komisaris PT LEB, di mana perusahaan ini menjadi penerima resmi dana PI tersebut.

Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar

Hasil pemeriksaan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung menyebutkan bahwa perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp200 miliar.

“Kerugian negara sesuai laporan audit BPKP berkisar sekitar Rp200 miliar akibat penyalahgunaan dana oleh para tersangka,” lanjut Armen.

Status Penahanan dan Peran Tersangka

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Way Hui, Lampung Selatan, dengan masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.

Armen menegaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran sesuai jabatan dan tupoksi mereka dalam struktur manajemen PT LEB.

“Peran setiap tersangka jelas, sesuai kedudukan mereka sebagai deretan direksi dan komisaris di perusahaan,” tandasnya.

Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini menjadi salah satu bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan energi dan investasi daerah, mengingat dana Participating Interest sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0