Kasus Pemalsuan Surat Sporadik Naik ke Tahap Penyidikan, Aping Anak Akak Sudah Jalani Pemeriksaan di Polda Jambi

banner 120x600

Jambi, 23 September2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Perkara dugaan pemalsuan dokumen surat sporadik yang menyeret nama Aping anak Akak, Direktur Utama PT Inti Bahar Utama, kini resmi memasuki tahap penyidikan. Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Aping pada Jumat, 19 September 2025.

crossorigin="anonymous">

Seorang sumber internal yang kredibel membenarkan hal tersebut.

“Pada hari Jumat lalu, yang bersangkutan telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jambi,” ungkapnya, Senin (22/9/2025).

Kronologi Awal Kasus

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama M. Sholeh, yang mengaku mengalami kerugian karena munculnya dua surat sporadik atas lahan miliknya di Desa Jebak, Kabupaten Batanghari, dengan luas 39.344 m² dan 836 m² atas nama Raba’i tertanggal 31 Januari 2020.

Padahal, Sholeh telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 258 yang diterbitkan sejak tahun 2013 sebagai bukti sah kepemilikan tanah.

“Surat sporadik itu akhirnya berada di tangan Aping anak Akak. Karena adanya dugaan pemalsuan dokumen tersebut, saya merasa sangat dirugikan sehingga menempuh jalur hukum,” ujar Sholeh.

Pemeriksaan Saksi dan Dugaan Pemalsuan

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi kunci pada Senin, 20 Mei 2025 di Balai Desa Jebak, Kabupaten Batanghari. Beberapa nama yang sudah memberikan keterangan antara lain:

  • Syafni, mantan Kepala Desa Jebak,
  • Raba’i, pihak penjual tanah,
  • Simbolon, saksi batas,
  • Jumadi, Ketua RT 5,
  • Surman, Kepala Dusun Jebak.

Dari keterangan para saksi tersebut, muncul indikasi kuat bahwa tanda tangan serta dokumen sporadik yang digunakan diduga telah dipalsukan. Hal inilah yang memungkinkan Aping berani mengklaim lahan yang sejatinya milik orang lain.

Proses Hukum Berlanjut

Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi saat ini masih terus mendalami bukti-bukti, memverifikasi dokumen, dan menguji keterangan saksi guna menemukan titik terang perkara ini. Polda Jambi menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur demi mengungkap fakta yang sebenarnya serta memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0