Subang, 4 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pelaksanaan Kerja Sama Operasional (KSO) alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam program upland di Kabupaten Subang menuai sorotan. Sejumlah Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pertanian dilaporkan menolak menandatangani dokumen KSO karena dinilai tidak sesuai prosedur dan berpotensi menyimpang dari regulasi.
Dokumen KSO bernomor 001/KSO/ALSINTAN/I/2026 tersebut mengatur penggunaan traktor roda dua dengan skema kerja sama selama 20 musim tanam atau sekitar 10 tahun, disertai kewajiban pembayaran sebesar Rp650.000 per musim
Sumber dari internal UPTD mengungkapkan, pelaksanaan KSO dinilai tidak transparan sejak awal. Pasalnya, tidak ada sosialisasi resmi kepada pihak teknis sebelum program berjalan.
“Kami baru mengetahui setelah traktor sudah berada di kelompok tani binaan. Bahkan traktor datang tahun 2025, sementara KSO baru dibuat tahun 2026,” ungkapnya.
Selain itu, ia menyoroti tidak adanya tanda tangan pejabat teknis dalam dokumen KSO tersebut. Kondisi ini membuat sebagian UPTD memilih tidak menandatangani karena khawatir melanggar prosedur administrasi dan aturan yang berlaku.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Subang, Deni Achmad Abdul Rahman, mengaku belum menerima laporan resmi terkait pelaksanaan program upland tersebut.
“Kami sudah meminta laporan program upland nanas dan manggis kepada Kabid Hortikultura, namun sampai empat bulan belum kami terima,” tegasnya.
Mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 3 Tahun 2019, alsintan merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada petani, kelompok tani, atau gabungan kelompok tani (gapoktan) guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa alsintan, Tidak boleh dikomersialkan, artinya tidak boleh disewakan untuk keuntungan pribadi.
Penggunaan hanya diperbolehkan untuk pelayanan anggota kelompok, dengan biaya sebatas pengganti operasional (BBM, operator, perawatan), bukan untuk mencari keuntungan.
Tidak boleh dialihkan penguasaannya, yakni tidak boleh dijual, digadaikan, atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Statusnya tetap sebagai aset negara/daerah yang dikelola oleh kelompok tani penerima manfaat.
Namun dalam praktik KSO yang terjadi, ditemukan adanya skema pembayaran tetap dan penguasaan dalam jangka panjang. Hal ini dinilai berpotensi mengarah pada komersialisasi terselubung serta pengalihan penguasaan alsintan.
Selain aspek regulasi teknis, pelaksanaan KSO juga dinilai berpotensi bermasalah secara hukum. Jika tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, maka perjanjian tersebut dapat dinyatakan cacat atau batal demi hukum.
Lebih jauh, apabila ditemukan aliran dana yang tidak transparan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan, kasus ini berpotensi mengarah pada dugaan penyalahgunaan bantuan pemerintah hingga tindak pidana korupsi.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, KSO alsintan program upland di Kabupaten Subang diduga tidak hanya menyimpang dari prosedur, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Publik pun mendesak adanya audit menyeluruh serta penelusuran oleh aparat berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan pemerintah di sektor pertanian.
[RED – TH]
















