BEKASI, 4 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Masalah penyelewengan dan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ternyata masih berlangsung dan terjadi secara terbuka di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, salah satunya di Kecamatan Bantar Gebang. Para pelaku diketahui menggunakan berbagai cara licik, mulai dari menimbun bahan bakar hingga mengubah tujuan pengiriman, yang kemudian disalahgunakan di tengah jalan oleh oknum pengemud truk Sampah
Salah satu tokoh kunci yang disorot berinisial S, sebagai penanggung jawab tempat penimbunan BBM bersubsidi bagi armada pengangkut sampah milik Dinas Kebersihan DKI Jakarta. Ia diduga telah mengatur segala sesuatunya dan bekerja sama dengan pihak terkait, sehingga kegiatan ilegal ini bisa berjalan lancar bahkan dilakukan di jam kerja dan seolah-olah tidak terkena aturan hukum.
Salah satu lokasi yang menjadi pusat kegiatan tersebut adalah tempat bernama Fool Texas Truk Sampah, yang beralamat di Jalan Raya Narogong Nomor 11, RT.001/RW.006, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantar Gebang. Pada hari Minggu, 3 Mei 2026, tim investigasi wartawan memantau aktivitas di lokasi ini dan melihat banyak kendaraan keluar masuk sepanjang waktu.
Berdasarkan hasil pengamatan dan penelusuran, tim media menyimpulkan bahwa apa yang terjadi di sana termasuk dalam kategori Dugaan penimbunan ilegal. Kegiatan ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku, karena dilakukan tanpa izin resmi dan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Menurut peraturan yang tercantum dalam Pasal 53 huruf c Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang menyimpan bahan bakar tanpa izin usaha penyimpanan dapat dihukum penjara paling lama 3 tahun, dan dikenakan denda hingga sebesar Rp30 miliar.
Lokasi yang tampak hanya sebagai tempat parkir sekaligus bengkel tambal ban ternyata menjadi pusat penerimaan pasokan solar yang diambil secara tidak sah dari kendaraan dinas DLH SUDIN DKI Jakarta Selain itu, terlihat pula sejumlah kendaraan jenis Fuso yang sering kali masuk ke stasiun pengisian bahan bakar SPBU dan langsung menuju tempat tersebut. Bahkan, kendaraan pengangkut milik Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kebersihan DKI Jakarta tercatat sering datang dan pergi ke lokasi itu — namun anehnya, mereka tidak membawa muatan sampah, melainkan terlihat berulang kali masuk SPBU.
Menurut penuturan salah satu warga sekitar, praktik ini sudah berlangsung cukup lama dan seolah-olah dilindungi. “Dia sudah lama menjalankan usaha ini dan merasa aman saja. Saya sendiri sering melihat dari pagi sampai sore, banyak truk sampah berhenti di sana untuk mengeluarkan bahan bakarnya. Semuanya dilakukan dengan sangat terbuka,” ungkap warga
Menyikapi hal ini, pihak awak media akan terus mengawasi perkembangan di lokasi tersebut, guna memastikan aparat penegak hukum tidak membiarkan hal ini terus terjadi. Atas dugaan pelanggaran penimbunan solar bersubsidi ini, diharapkan pihak berwenang segera melakukan tindakan hukum. Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta diminta memberikan sanksi tegas kepada para oknum pengemudi yang terlibat dalam kasus ini.
penanggung jawab yang berinisial S belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait aktivitas tersebut.
[RED]















