Subang, 21 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Exsimer di wilayah Kabupaten Subang kian meresahkan masyarakat. Warga mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas guna memberantas praktik ilegal tersebut yang dinilai telah merusak generasi muda.
Sejumlah wilayah yang dilaporkan menjadi titik rawan peredaran antara lain Kecamatan Binong, Kecamatan Purwadadi, dan Kecamatan Patokbeusi. Modus penjualan pun beragam, mulai dari sistem COD (cash on delivery), transaksi secara sembunyi-sembunyi (gendongan), hingga penjualan melalui warung kecil.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan maraknya peredaran obat-obatan tersebut. Ia menyebut, kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena banyak anak di bawah umur, termasuk pelajar, dengan mudah mendapatkan Tramadol dan Exsimer.
“Hampir setiap hari terlihat transaksi. Yang membeli bukan hanya orang dewasa, tapi juga anak sekolah. Ini sangat berbahaya bagi masa depan mereka,” ujarnya.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan beberapa titik penjualan, di antaranya di wilayah Kecamatan Binong, tepatnya dekat jembatan Juklang, Desa Mulyasari.
Sementara di Kecamatan Patokbeusi, ditemukan dua titik di Jalan Enam dan Jalan Sembilan.
Di Kecamatan Purwadadi, terdapat sedikitnya lima titik, termasuk di kawasan kebun rambutan dekat Pasar Purwadadi.
Namun demikian, diduga masih banyak lokasi lain yang belum terungkap oleh awak media.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Penjualan Tramadol tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mengatur distribusi obat keras harus dengan resep dokter.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait keamanan dan keselamatan penggunaan barang.
Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga miliaran rupiah, tergantung tingkat pelanggaran.
Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya jajaran Polres Subang dan Polda Jawa Barat, dapat:
Melakukan razia rutin di titik-titik rawan. Menindak tegas pelaku penjual dan pemasok.
Membongkar jaringan distribusi obat ilegal, Memberikan efek jera melalui penegakan hukum maksimal, Mengedukasi masyarakat, khususnya pelajar, tentang bahaya penyalahgunaan obat, Peredaran Tramadol dan Exsimer secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kesehatan dan masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat diperlukan untuk memerangi peredaran obat-obatan berbahaya ini.
[RED – TH]















