Batam, 3 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) terus mengintensifkan penindakan terhadap bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi , khususnya yang diperuntukkan bagi nelayan di wilayah Batam.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Dharma Negara , mengungkapkan bahwa kegagalan telah memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui pertemuan dengan perwakilan asosiasi nelayan.
“Dalam pertemuan tersebut kami menyampaikan langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan, khususnya terhadap perlindungan subsidi BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak seperti nelayan dan petani,” ujar Dharma, Sabtu (2/5).
Dari hasil penindakan, aparat menemukan sejumlah pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi (Migas) . Beragam modus operandi yang digunakan pelaku untuk mengakali sistem distribusi.
Salah satu modus yang terungkap adalah penggunaan wadah tidak sesuai ketentuan , seperti drum untuk mengangkut BBM, padahal seharusnya menggunakan jeriken sesuai aturan. Selain itu, ditemukan pula praktik merujuk surat rekomendasi , di mana satu individu dapat mengantongi hingga 5 sampai 10 surat rekomendasi untuk mengambil BBM dalam jumlah melebihi batas yang ditentukan.
“Hal ini jelas menguraikan ketentuan terkait volume pengambilan subsidi BBM,” tegasnya.
Guna memperdalam pengungkapan perkara, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari instansi terkait maupun pihak SPBU, untuk menelusuri proses penerbitan serta penggunaan surat rekomendasi tersebut.
Polda Kepri menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi subsidi BBM, demi memastikan penyaluran tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut.
[RED]













