Jakarta, 2 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan relaksasi perpanjangan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga 31 Mei 2026 .
Keputusan tersebut diambil langsung oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sebagai bentuk kebijakan untuk memberikan kelonggaran kepada wajib badan pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto , menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil konsultasi internal yang mempertimbangkan berbagai kondisi di lapangan.
“Konsultasi kami dengan Pak Menteri, dan beliau memutuskan untuk memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan,” ujar Bimo saat ditemui di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Meski demikian, Bimo menegaskan bahwa relaksasi yang diberikan saat ini hanya mencakup perpanjangan waktu pelaporan , sementara untuk pembayaran PPh Pasal 29 masih dalam tahap kajian lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
“Untuk perpanjangan relaksasi pembayaran masih kami analisis dan diumumkan setelah hasil kajian final,” jelasnya.
Di sisi lain, masa relaksasi pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi telah resmi berakhir pada tanggal 30 April 2026 . Sementara itu, wajib pajak badan kini memiliki tambahan waktu hingga akhir Mei tanpa dikenakan sanksi administratif.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi wajib pajak badan untuk menyampaikan laporan secara lebih optimal, sekaligus tetap menjaga tingkat kepatuhan perpajakan nasional.
[RED]













