Klaten, 3 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke dalam tabung nonsubsidi di wilayah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah .
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan aktivitas sebuah kendaraan pick up yang kerap melakukan pergerakan tidak wajar di lokasi tertentu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi tempat aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan 1.465 tabung gas elpiji subsidi berbagai ukuran , beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung nonsubsidi.
Dalam kasus ini, aparat telah mengidentifikasi lima orang pelaku tak terduga . Dua di antaranya, berinisial KA dan ARP , telah berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam kegelapan (DPO) .
Modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan membeli elpiji subsidi ukuran 3 kilogram , kemudian memindahkan isinya ke dalam tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Akibat tindakan ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp6 miliar . Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) , dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun .
Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi energi bersubsidi guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran serta melindungi kepentingan masyarakat luas.
[RED]













