KARANGANYAR, 19 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat berbahaya di wilayah Kabupaten Karanganyar. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/4/2026) siang, petugas meringkus dua orang tersangka beserta barang bukti berupa pil jenis Yarindo, Tramadol, hingga Trihexyphenidyl.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Y.S. Susanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Kelurahan Gaum, Kecamatan Tasikmadu.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial GS (24) di sebuah ruko di Jalan Jenderal Gatot Subroto.
Dari tangan GS, polisi menyita ratusan butir pil siap edar serta uang tunai yang diduga berasal dari hasil penjualan obat ilegal tersebut.
“Anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pertama di wilayah Gaum. Berdasarkan interogasi, GS mengaku hanya bertugas menjaga dan menjual obat tersebut atas perintah pelaku kedua,” ujar Kombes Pol Yos Guntur, Sabtu (18/4/2026).
Berdasarkan keterangan tersangka pertama, tim melakukan pengembangan dan menangkap tersangka kedua berinisial MI (29) di sebuah kamar kos di Kelurahan Tegalgede, Kecamatan Bejen.
Di lokasi kedua ini, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar, yakni:
- 1.160 butir pil Yarindo
- 280 butir Tramadol
- Puluhan butir Trihexyphenidyl
Menurut hasil pemeriksaan awal, MI mengaku memperoleh pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial MU, yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepada penyidik, MI mengungkapkan bahwa dirinya menerima upah sebesar Rp1,5 juta per bulan serta fasilitas tempat tinggal untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap jaringan peredaran obat berbahaya tersebut.
Polda Jateng menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan ilegal demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
[RED]













