KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Jabatan Perangkat Desa

banner 120x600

Jakarta, 21 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo , sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah .

crossorigin="anonymous">

Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah KPK melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Kabupaten Pati pada Senin (19/1/2026) . Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Sudewo tampak mengenakan rompi tahanan KPK saat dihadirkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026) .

Dalam rangkaian OTT tersebut, tim penyidik ​​KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar . Uang tersebut diduga kuat berasal dari setoran para kepala desa yang berada di bawah kewenangan dan pengaruh Bupati Pati, terkait praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa.

KPK menduga, praktik pemungutan dana dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan jabatan kepala daerah, sehingga bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Saat ini, penyidik ​​KPK masih terus melakukan pendalaman perkara , termasuk menelusuri aliran dana, pihak lain yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya praktik serupa di lingkup pemerintahan daerah tersebut.

KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kewenangan yang diotorisasi oleh pejabat publik, khususnya yang mencederai kepercayaan masyarakat dan merugikan tata kelola pemerintahan desa.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0