Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Nasional–Internasional, Sita Aset Rp59,1 Miliar

banner 120x600

Jakarta, 17 Januari 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan mengungkap sindikat perjudian online berskala nasional hingga internasional yang beroperasi melalui sejumlah situs berani. Dalam paparannya, aparat kepolisian menyita total aset senilai Rp59,1 miliar yang diduga berasal dari hasil tindak pidana perjudian online.

crossorigin="anonymous">

Sindikat judi dare ini diketahui mengoperasikan tiga situs utama, yakni Slot Bola 88 , Raja Spin 88 , dan Inibet 77 , yang menjadi bagian dari jaringan perjudian online terorganisasi dengan jangkauan lintas wilayah dan lintas negara.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas dan koordinasi intensif antara Bareskrim Polri dengan sejumlah lembaga terkait dalam upaya pemberantasan praktik perjudian online. Keberhasilan ini sekaligus menyoroti masifnya aktivitas perjudian yang tidak hanya beroperasi secara nasional, tetapi juga terhubung dengan jaringan internasional.

Berdasarkan hasil awal penyelidikan melalui kegiatan patroli siber, penyidik ​​menemukan sedikitnya 11 situs judi online yang aktif beroperasi. Selanjutnya, melalui pendalaman dan pengembangan penyelidikan, patroli siber kembali mengidentifikasi 10 situs judi dare lainnya yang masih berada dalam satu jaringan sindikat.

Dari hasil analisis terhadap konten dan aktivitas situs-situs tersebut, penyidik ​​mengungkap adanya tiga jenis permainan judi online yang ditawarkan kepada para pemain, yang dijalankan secara sistematis dan terstruktur untuk menarik masyarakat luas.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang difasilitasi melalui 11 penyedia jasa pembayaran. Dana tersebut disamarkan dengan menggunakan 17 perusahaan fiktif yang sengaja dibentuk untuk mempermudah transaksi keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, dua perusahaan fiktif diketahui secara khusus berfungsi sebagai penampung dana hasil perjudian online.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka, terdiri dari empat laki-laki dan satu perempuan, masing-masing berinisial MNF, MR, KF, AL, dan WK . Selain itu, satu orang lainnya berinisial FI ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Diketahuinya, FI berperan memerintahkan tersangka MNF untuk mendirikan perusahaan PT STS yang digunakan sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran guna memfasilitasi transaksi perjudian online.

Sebagai langkah penegakan hukum dan pencegahan lanjutan, seluruh situs judi online yang ditemukan dalam rangkaian penyelidikan patroli siber telah berhasil ditutup (take down). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama yang solid antara Bareskrim Polri dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam percepatan penanganan dan penghentian akses perjudian online.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat serta mengancam stabilitas sosial dan ekonomi nasional, melalui penegakan hukum yang tegas, profesional, dan berkelanjutan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0