Serang, 16 Januari 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengamankan pengamanan seorang pria berinisial NR (54) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) .
Tersangka ditangkap setelah diduga menipu korban hingga mengalami kerugian mencapai Rp1 miliar , dengan iming-iming dapat meluluskan anak korban dalam proses seleksi Taruna Akpol tahun 2025 .
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan , menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula pada Maret 2025 , ketika korban bernama Leonardus Sihombing diperkenalkan kepada tersangka. Saat itu, NR mengaku memiliki akses dan koneksi internal yang dapat membantu meloloskan anak korban dalam tahapan seleksi Akpol.
Dalam praktiknya, tersangka meminta uang dengan total Rp1 miliar sebagai syarat kelulusan. Dari jumlah tersebut, Rp970 juta telah terkonfirmasi diterima oleh tersangka. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus seleksi , sementara dana yang diterima tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi .
“Tersangka janji janji dengan meminta sejumlah uang. Namun setelah uang diserahkan, janji tersebut tidak terealisasi dan dana digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka,” ungkap Kombes Pol. Dian Setyawan, Kamis (15/1/2026) , sebagaimana dilansir dari TBR News .
Proses penangkapan tersangka berlangsung dramatis . Pada Rabu (14/1/2026) dini hari , petugas kepolisian berupaya melakukan penjemputan paksa karena tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Saat akan diamankan, NR mencoba melarikan diri ke arah Anyer dan bahkan menabrakkan kendaraannya ke petugas mobil dalam upaya menghindari penangkapan.
“Tersangka sempat melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas saat berkendara. Namun akhirnya berhasil kami amankan di Gerbang Tol Rangkasbitung ,” jelas Dirreskrimum.
Atas perbuatannya, tersangka NR dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan penggelapan , dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun .
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen anggota Polri , termasuk seleksi Taruna Akpol, dilaksanakan secara bersih, transparan, akuntabel, dan tanpa dipungut biaya .
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan ketidakseimbangan tertentu. Apabila ditemukan indikasi praktik percaloan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 ,” tegas Kabid Humas.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk anggota melakukan praktik percaloan dan penipuan dalam proses rekrutmen Polri guna menjaga integritas institusi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
[RED]













