Mojokerto, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pria bernama Suparno, warga Dusun Pamotan, Desa Sapon, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan hukum. Ia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perampokan disertai penganiayaan berat terhadap seorang perempuan yang membuka jasa kencan (open BO) di Jalan Dusun Bangeran, Desa Suru, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Dalam aksinya, terdakwa tidak hanya merampas barang-barang berharga milik korban, namun juga melukai korban hingga mengalami luka serius. Perbuatan ini kemudian menyeretnya ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Ruang Sidang Chandra PN Mojokerto pada Selasa (30/9/2025).
- Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ardhi Wijayanto.
- Hadir pula Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Faza Andromeda dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, terdakwa, dan penasihat hukumnya.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke-1 dan ke-4 KUHP, yaitu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dilakukan dalam keadaan memberatkan dan mengakibatkan korban menderita luka berat.
“Terdakwa divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim,” jelas Tri Sugondo, Humas PN Mojokerto.
Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan faktor yang memberatkan dan meringankan:
- Hal yang memberatkan:
- Tindakan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat,
- Mengakibatkan korban mengalami luka berat dan kehilangan harta benda,
- Terdakwa merupakan residivis yang berulang kali melakukan kejahatan sejenis.
- Hal yang meringankan:
- Terdakwa bersikap sopan selama persidangan,
- Mengakui serta menyesali perbuatannya.
Suparno diketahui bukan kali pertama terjerat kasus hukum. Ia pernah dipidana pada tahun 2008 dalam perkara pencurian dengan kekerasan sekaligus pemerkosaan, dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara. Kemudian pada tahun 2018, ia kembali divonis 8 tahun penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan.
Dengan rekam jejak kriminal tersebut, vonis 9 tahun penjara kali ini menambah panjang daftar kejahatan yang pernah dilakukan Suparno.
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan berulang yang membahayakan keselamatan masyarakat. Putusan majelis hakim diharapkan memberi efek jera, baik kepada terdakwa maupun potensi pelaku lain yang mencoba melakukan tindakan serupa.
[RED]













