Palembang, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) resmi menjatuhkan hukuman etik terhadap tiga orang perwira menyusul insiden gugurnya almarhum Briptu Farras Attalah saat melaksanakan tugas kedinasan.
Langkah tegas ini diambil setelah Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri yang diselenggarakan pada bulan September lalu menemukan adanya pelanggaran serius terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penangkapan. Tindakan yang dinilai tidak profesional itu berujung pada konsekuensi fatal yang merenggut nyawa personel kepolisian.
Dari hasil sidang KKEP, ketiga perwira tersebut dinyatakan:
- Dijatuhkan sanksi demosi atau penurunan jabatan/penugasan selama dua tahun, ditempatkan di luar fungsi reserse.
- Dicap melakukan perbuatan tercela yang merusak integritas dan kehormatan institusi Polri.
- Diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan pimpinan dan seluruh jajaran sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.
Keputusan ini menjadi bentuk keseriusan Polda Sumsel dalam menegakkan disiplin, menjaga marwah institusi, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga besar almarhum Briptu Farras. Pihak kepolisian menegaskan, tragedi ini harus menjadi cermin sekaligus pelajaran penting bagi setiap anggota Polri agar selalu mengutamakan keselamatan jiwa, profesionalitas kerja, dan kepatuhan penuh terhadap SOP.
[RED]













