Delapan Kabupaten di Aceh Diduga Lakukan Tambang Emas Ilegal, ESDM Dorong Penguatan Pengawasan dan Penegakan Hukum

banner 120x600

Banda Aceh, 3 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan publik. Sedikitnya delapan kabupaten di Provinsi Aceh terindikasi masih melakukan kegiatan tambang emas ilegal. Wilayah tersebut meliputi Aceh Barat, Aceh Selatan, Aceh Jaya, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, dan Aceh Besar.

crossorigin="anonymous">

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Said Faisal, dalam dialog interaktif bersama RRI pada Kamis (2/10/2025), mengungkapkan bahwa:

  • Aktivitas penambangan emas ilegal ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir,
  • Jumlah pasti pelaku maupun alat berat yang digunakan masih belum dapat dipastikan,
  • Pendataan berkala telah dilakukan sejak tahun 2014 hingga sekarang, namun jumlah pasti terus berubah mengikuti dinamika lapangan.

Pemantauan terhadap aktivitas tambang emas ilegal dilaksanakan setiap tahun dengan dua pendekatan utama:

  1. Metode manual melalui inspeksi lapangan,
  2. Metode digital dengan memanfaatkan teknologi drone untuk mendeteksi aktivitas di titik-titik rawan.

Meski demikian, ESDM Aceh menegaskan bahwa lembaganya hanya memiliki kewenangan dalam aspek pengawasan dan pembinaan, bukan penindakan hukum. “Kewenangan penertiban berada di ranah aparat penegak hukum,” jelas Said Faisal.

Dalam proses pengawasan rutin terhadap perusahaan tambang berizin, ESDM juga menemukan indikasi aktivitas ilegal di sekitar area konsesi resmi. Hal ini mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan yang perlu segera diperbaiki.

Fenomena tambang ilegal tidak hanya menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan serius seperti kerusakan hutan, pencemaran air, serta ancaman terhadap keselamatan masyarakat sekitar lokasi tambang.

ESDM Aceh menekankan pentingnya:

  • Sinergi lintas sektor antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat,
  • Penanganan yang tidak hanya fokus pada aspek hukum, tetapi juga menyentuh dimensi lingkungan dan keselamatan publik,
  • Evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan agar tidak disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Hingga saat ini, Dinas ESDM Aceh menegaskan tetap berkomitmen melaksanakan tugas pengawasan sesuai batas kewenangan. Sementara itu, langkah penindakan dan penertiban diharapkan dapat lebih dimaksimalkan oleh aparat terkait guna menjaga kelestarian lingkungan hidup serta keamanan masyarakat Aceh.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0