Tasikmalaya, 2 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap 13 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode Agustus hingga September 2025. Dari sejumlah pengungkapan tersebut, salah satu kasus menjadi sorotan karena melibatkan praktik penanaman ganja secara modern menggunakan pot dan perangkat rakitan.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa kasus tersebut menjerat seorang tersangka berinisial ANG. Pelaku diketahui menanam delapan batang ganja dalam pot dengan metode yang dipelajari secara mandiri. Untuk menunjang pertumbuhan, tersangka merancang kotak tanam khusus, melengkapi dengan lampu dan blower layaknya sistem hidroponik.
“Tersangka mempelajari teknik budidaya ganja secara otodidak. Ia bahkan merakit kotak khusus, memasang lampu serta blower untuk mempercepat pertumbuhan tanaman. Hasil uji laboratorium forensik memastikan delapan batang tersebut positif merupakan tanaman ganja,” ungkap AKBP Faruk dalam konferensi pers, Rabu (1/10/2025).
ANG diamankan oleh Tim Satres Narkoba Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa malam (23/9/2025) di wilayah Kampung Babakan Nangsi, Kecamatan Sukaresik, Kabupaten Tasikmalaya. Dari lokasi penggerebekan, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya narkotika jenis sabu, pupuk, pot, serta cup minuman bekas yang digunakan sebagai media tanam.
Selain pengungkapan kasus budidaya ganja tersebut, kepolisian juga menangkap seorang ketua kelompok bermotor berinisial ARF. Dari tangan pelaku, polisi menyita 17,84 gram sabu dan 8,82 gram ganja.
“ARF ini berperan sebagai pengedar. Saat ini kasusnya masih dalam proses pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas,” jelas AKBP Faruk.
Secara keseluruhan, dari 13 kasus yang berhasil diungkap, 15 orang tersangka telah ditetapkan sebagai pelaku. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
- Sabu seberat 87,69 gram
- Ganja kering 8,82 gram
- Delapan batang ganja hidup dalam pot
- Tembakau sintetis
- Ribuan butir obat keras terbatas, antara lain tramadol, pil kuning berlogo MF dan Y, lorazepam, serta aprazolam.
Kapolres Tasikmalaya Kota menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan operasi dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kasus-kasus yang melibatkan metode baru, seperti budidaya ganja indoor dengan teknologi rakitan, menunjukkan bahwa modus kejahatan narkoba semakin canggih sehingga memerlukan strategi penindakan yang adaptif.
[RED]













