Lampung Selatan, 2 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan secara resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang perempuan bernama Eka Yuni Safitri binti Joni M. Noer, terkait perkara dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Langkah penerbitan DPO ini merujuk pada laporan polisi LP/B/29/I/2023/SPKT/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tanggal 25 Januari 2023.
Berdasarkan data yang dirilis Polres Lampung Selatan, identitas DPO adalah sebagai berikut:
- Nama Lengkap: Eka Yuni Safitri binti Joni M. Noer
- Umur: 32 tahun
- Jenis Kelamin: Perempuan
- Pekerjaan: Ibu Rumah Tangga
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Alamat Terakhir: Desa Taman Baru, RT 004/RW 002, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan
Untuk memudahkan pencarian, kepolisian menyampaikan ciri-ciri khusus yang dimiliki Eka Yuni Safitri, antara lain:
- Kerap menggunakan jilbab saat bepergian
- Rambut diperkirakan panjang lurus sebahu
- Kulit putih
- Tinggi badan sekitar 162 cm
- Berat badan sekitar 65 kg
- Memiliki logat khas Bahasa Lampung dengan suara agak keras
Kasus ini memasuki tahap serius setelah Satreskrim Polres Lampung Selatan pada 20 Mei 2024 resmi menerbitkan status DPO bagi Eka Yuni Safitri, usai beberapa kali upaya pemanggilan tidak diindahkan. Penerapan status ini merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memastikan tersangka dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Polres Lampung Selatan melalui Satreskrim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar turut membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan tersangka.
Masyarakat dapat langsung menghubungi nomor penyidik yang telah disediakan di 0821-7623-1042. Setiap informasi yang diberikan akan dijamin kerahasiaannya dan sangat berarti dalam upaya penegakan hukum.
[RED]













