Medan, 2 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh langkah jemput paksa apabila Muryanto Amin kembali mangkir dari panggilan ketiga dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.
Pernyataan ini disampaikan Johanis usai menghadiri sebuah kegiatan di Kantor DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025). Ia menekankan bahwa KPK tetap berpegang pada mekanisme yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait prosedur pemanggilan saksi atau tersangka.
“Dipanggil kedua kali, dipanggil ketiga kali. Jika yang bersangkutan masih tidak hadir pada pemanggilan ketiga, sesuai KUHAP, maka langkah yang ditempuh adalah upaya paksa,” tegas Johanis.
Menurut Johanis, tahapan pemanggilan saksi atau pihak terkait perkara korupsi harus dijalankan sesuai regulasi. Bila undangan pemeriksaan diabaikan hingga tiga kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka penegak hukum berwenang melakukan penangkapan paksa untuk menghadirkan yang bersangkutan dalam proses pemeriksaan.
Saat ditanya mengenai dugaan keterlibatan Muryanto Amin dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumut, Johanis menyampaikan bahwa kewenangan penuh berada pada tim penyidik yang menangani perkara.
“Untuk soal sejauh mana keterlibatan, itu tentu penyidik yang lebih memahami detailnya. Namun prinsipnya, setiap pihak yang terbukti berperan dalam tindak pidana akan ditetapkan status hukumnya, dimulai dari penetapan sebagai tersangka hingga nantinya diajukan sebagai terdakwa di persidangan,” jelasnya.
Johanis menegaskan kembali bahwa KPK tidak akan ragu menindak setiap individu yang terbukti terlibat korupsi, tanpa pandang bulu. Setiap perkara yang telah memiliki bukti permulaan yang cukup akan dilanjutkan ke tahap penuntutan hingga proses persidangan di pengadilan tipikor.
“Yang jelas, siapa pun yang terbukti ikut serta akan diproses secara hukum, dilimpahkan perkaranya, ditetapkan sebagai tersangka, lalu dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim,” pungkas Johanis.
[RED]













