Banda Aceh, 2 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Marzuki Ali, memberikan tanggapan atas temuan Panitia Khusus (Pansus) Mineral, Batu Bara, dan Migas DPR Aceh (DPRA) yang mengungkap adanya dugaan aliran dana mencapai ratusan miliar rupiah per tahun dari aktivitas pertambangan emas ilegal kepada sejumlah aparat penegak hukum.
Meski isu ini telah menjadi sorotan publik, Irjen Marzuki menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan mendetail karena hingga saat ini belum menerima dokumen resmi dari Pansus terkait hasil investigasi tersebut.
“Kita menunggu data resmi dari Pansus. Jadi saat ini belum bisa memberikan komentar lebih jauh,” jelas Kapolda Aceh ketika diwawancarai oleh awak media, Rabu (1/10/2025).
Lebih lanjut, Irjen Marzuki menekankan bahwa seharusnya data dan bukti pendukung diserahkan secara langsung oleh Pansus kepada kepolisian tanpa harus diminta terlebih dahulu.
“Hingga kini data itu belum disampaikan. Seharusnya dokumen tersebut diberikan secara proaktif, bukan menunggu permintaan,” tegasnya.
Saat ditanya mengenai langkah konkret yang akan ditempuh Polri apabila data akhirnya diterima, Kapolda menjawab singkat:
“Untuk sementara saya tidak bisa memberikan jawaban pasti, karena setiap tindakan harus berlandaskan data yang valid.”
Dalam rapat paripurna pada 25 September 2025, Pansus Minerba-Migas DPRA mengumumkan temuan mencengangkan: terdapat setoran dari penambangan emas ilegal di Aceh yang diperkirakan mencapai Rp360 miliar per tahun kepada oknum aparat penegak hukum. Dana tersebut disebut sebagai “uang pengamanan” agar aktivitas ilegal tersebut tetap berjalan.
Menanggapi laporan tersebut, praktisi hukum Muharramsyah mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera menelusuri jejak aliran dana tersebut. Ia menegaskan pentingnya pemeriksaan mendalam terhadap rekening pejabat, baik sipil maupun militer, yang diduga menerima gratifikasi atau suap dari praktik tambang ilegal.
[RED]













