KPK Siapkan Pemanggilan Paksa Jika Rektor USU Prof. Muryanto Amin Kembali Absen dari Pemeriksaan

banner 120x600

Medan, 1 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap sikap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Muryanto Amin, yang tercatat mangkir dari jadwal pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Sumatera Utara.

crossorigin="anonymous">

Seharusnya, Muryanto memenuhi panggilan penyidik pada 15 Agustus 2025, namun hingga kini ia belum juga hadir memberikan keterangan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengupayakan kehadiran Muryanto. Bila pola mangkir ini terus berulang, maka penyidik akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan KUHAP, yakni melalui pemanggilan paksa.

“Jika dipanggil pertama tidak hadir, akan dilayangkan panggilan kedua. Apabila panggilan kedua juga diabaikan, maka akan dilakukan pemanggilan ketiga. Dan bila tetap tidak hadir, KPK sesuai KUHAP berwenang melakukan pemanggilan paksa,” tegas Johanis kepada awak media usai Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah-KPK Wilayah Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (30/9/2025).

Adapun pemeriksaan terhadap Rektor USU ini ditujukan untuk menggali informasi sekaligus meminta klarifikasi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumut yang menyeret nama Topan Obaja Ginting, sosok yang dikenal dekat dengan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.

Dengan adanya sikap mangkir ini, KPK menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses penegakan hukum secara transparan tanpa pandang bulu. KPK juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi wajib hadir untuk mendukung kelancaran penyidikan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0