Kemenperin Siapkan Regulasi Baru untuk Tekan Peredaran Rokok Ilegal yang Ganggu Industri Hasil Tembakau

banner 120x600

Jakarta, 1 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah merancang aturan baru untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang kian marak di berbagai daerah. Fenomena ini dinilai sangat merugikan dan mengancam stabilitas sektor Industri Hasil Tembakau (IHT).

crossorigin="anonymous">

Dalam keterangannya saat menghadiri acara diskusi bertajuk “Quo Vadis Perlindungan Industri Hasil Tembakau (IHT)” di Jakarta, Senin (29/9/2025), Faisol menekankan urgensi pengendalian peredaran rokok ilegal sebagai langkah strategis untuk menjaga keberlangsungan industri.

“Memang ada rencana untuk membuat peraturan baru, dan saat ini konsepnya sedang disusun secara matang. Nantinya, apabila sudah difinalisasi, akan segera kami umumkan ke publik. Yang terpenting adalah bagaimana pengendalian terhadap rokok ilegal ini dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif,” ungkap Faisol.

Wamenperin menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil verifikasi data resmi terkait jumlah peredaran rokok ilegal. Meski begitu, menurutnya angka indikatif yang beredar di lapangan menunjukkan bahwa peredarannya sudah mencapai level mengkhawatirkan.

Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan tidak sehat di pasar domestik. Hal ini berpotensi menghambat pertumbuhan produsen resmi yang taat aturan, serta menimbulkan risiko kesehatan masyarakat akibat produk tanpa standar produksi yang jelas.

Kemenperin bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan, menindak tegas pelaku usaha ilegal, dan memastikan produk tembakau yang beredar di pasaran memenuhi aturan.

“Kami ingin pastikan bahwa kebijakan yang akan keluar nantinya mampu memberi perlindungan nyata bagi industri legal, menjaga iklim usaha yang sehat, sekaligus melindungi konsumen,” tegas Faisol.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0