Subang, 1 Oktober 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok gadai sawah yang melibatkan nama Didin Amirudin alias “Rosidin” terus menjadi sorotan publik. Setelah laporan resmi dari beberapa korban seperti Sain bin Dayat, Amsor, serta Ibu Acih, pola yang digunakan kian memperkuat dugaan adanya penipuan terstruktur.
Modus yang digunakan hampir serupa: pemakaian identitas palsu, kwitansi bermeterai yang tidak sah, hingga objek sawah yang ternyata tidak pernah diserahkan. Total kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp310 juta, dengan rincian:
Sain bin Dayat: Rp100 juta untuk lahan seluas 3.500 m².
Amsor: Rp90 juta dengan janji pinjaman sawah.
Ibu Acih: Rp120 juta untuk sawah fiktif.
Ibu Acih menambahkan bahwa selain Didin Amirudin, ada beberapa nama lain yang ikut terlibat dalam menawarkan gadai sawah kepadanya. “Ada Ismail, Pandi, dan Ras yang datang menemui saya sampai akhirnya penyerahan uang terjadi. Saya merasa ini bukan perbuatan satu orang saja, tapi ada kelompok kecil yang bermain,” ungkapnya.
Rasa kecewa dan harapan besar juga disampaikan oleh para korban.
“Saya hanya ingin uang saya kembali dan pelaku dihukum setimpal,” tutur Ibu Acih dengan mata berkaca-kaca.
Sementara itu, Sain bin Dayat menegaskan pihaknya akan terus memperjuangkan kasus ini hingga selesai. “Kami percaya pada proses hukum. Jangan sampai masyarakat kecil terus jadi korban permainan licik,” tegasnya.
Amsor pun menyampaikan hal serupa. Ia berharap agar kebenaran terungkap dan kerugian yang dialami bisa dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini masih terus berjalan dan menjadi perhatian masyarakat, khususnya di Kabupaten Subang, karena menyangkut nasib warga desa yang menjadi korban praktik gadai sawah fiktif.
[REDD – TH]
















