Tulungagung, 6 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Seorang pengusaha besar berinisial S, yang dikenal sebagai pemilik showroom mobil bekas (mokas) di kawasan Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, kini terseret dalam pusaran persoalan hukum serius.
S diduga kuat berperan sebagai penampung hasil pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Tulungagung dan menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala masif.
Dugaan tersebut mencuat setelah Komunitas Pegiat Lingkungan Lush Green Indonesia (LGI) melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung pada Kamis, 4 September 2025.
Dalam gugatan tersebut, LGI menilai praktik bisnis tambang ilegal yang ditampung oleh S telah:
- Merusak ekosistem alam,
- Mengakibatkan pencemaran lahan dan aliran sungai,
- Serta menimbulkan kerugian ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar tambang.
Jika terbukti terlibat, konglomerat S berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana terkait tindak pidana lingkungan hidup dan kejahatan pertambangan ilegal. Ancaman hukuman tidak hanya berupa pidana penjara dengan masa kurungan panjang, tetapi juga denda dalam jumlah besar serta penyitaan aset hasil tindak pidana.
Kasus ini langsung menyita perhatian masyarakat, mengingat nama S cukup dikenal di Tulungagung sebagai pengusaha otomotif sukses. Aparat penegak hukum diharapkan bergerak cepat menindaklanjuti gugatan masyarakat sipil tersebut.
Sementara itu, pihak LGI menegaskan bahwa langkah hukum yang mereka tempuh merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan sekaligus upaya menekan praktik bisnis ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun menghancurkan alam.
“Kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal ini nyata dan berdampak langsung pada kehidupan warga. Kami menuntut agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar perwakilan LGI dalam keterangan resminya.
[RED]