Lurah Tegaltirto Jadi Tersangka, Kejati DIY Ungkap Skandal Penjualan Tanah Kas Desa Rp1,4 Miliar

banner 120x600

Yogyakarta, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi menetapkan S, Lurah Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas kalurahan.

crossorigin="anonymous">

Menurut keterangan Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, S diduga secara sengaja menjual sebagian tanah kas desa kepada pihak ketiga dengan total nilai transaksi mencapai Rp1,4 miliar.

Penyidikan mengungkap bahwa sebanyak 6.650 meter persegi tanah desa tidak lagi tercatat dalam laporan inventarisasi aset tahun 2010, ketika S masih menjabat sebagai kepala dukuh.

“Awalnya S merupakan bagian dari tim inventarisasi aset desa. Dengan dalih lahan terdampak banjir, tanah persil 108 kemudian dicoret dari daftar aset,” jelas Herwatan saat konferensi pers di Kejati DIY, Jumat (12/9).

Setelah menghapus catatan inventaris, S memfasilitasi proses turun waris dan konversi hak tanah, sehingga bidang tanah tersebut dapat diperjualbelikan.

Berdasarkan dokumen resmi Kejati DIY, tersangka S terbukti menjual dua bidang tanah dengan detail sebagai berikut:

  • SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dengan nilai Rp1,1 miliar.
  • SHM No. 5000, yang beririsan dengan persil 108, dengan harga Rp300 juta.

Kini, sebagian lahan tersebut telah berdiri bangunan permanen, sementara sisanya masih berupa lahan kosong.

Sejak 11 September 2025, tersangka S resmi ditahan di Lapas Kelas IIA Yogyakarta untuk masa penahanan awal 20 hari hingga 30 September 2025.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, atau
  • Pasal 3 jo Pasal 18, atau
  • Pasal 5 Ayat (1) dan/atau Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Herwatan menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru yang diduga turut serta dalam proses penghilangan aset tanah desa tersebut.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi tata kelola aset desa. Tanah kas kalurahan yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru dijadikan ladang korupsi oleh oknum aparat. Kejati DIY memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti ikut serta dalam persekongkolan penjualan aset desa bernilai miliaran rupiah ini.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0