Serang, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (SCC) atau PT Telkomsigma kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (10/9/2025).
Dalam agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi), terdakwa utama Roberto Pangasian Lumban Gaol, Direktur Utama PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), melalui kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab, meminta agar majelis hakim memberikan putusan seringan-ringannya, bahkan bila perlu putusan bebas.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta hukum bahwa tidak ada kerugian negara. Oleh karena itu, demi keadilan, mohon dijatuhkan putusan bebas atau sekurang-kurangnya hukuman yang seringan-ringannya,” ujar Wa Ode.
Dalam pembelaannya, Zainab menegaskan bahwa PT PNB telah melaksanakan kewajiban penuh sesuai perjanjian dengan PT SCC. Dari total dana Rp236 miliar yang diterima, pihak Roberto justru sudah menyetorkan kembali Rp266 miliar, sehingga terdapat kelebihan pembayaran Rp30 miliar.
“Dengan adanya kelebihan pembayaran ini, PT Telkomsigma sebagai anak usaha PT Telkom Indonesia (BUMN) justru diuntungkan, bukan dirugikan. Oleh sebab itu, tidak tepat disebut ada kerugian negara maupun perbuatan korupsi,” tambahnya.
Selain Roberto, tiga terdakwa lain juga menyampaikan permintaan keringanan hukuman, yakni:
- Afrian Jafar, mantan staf administrasi dan logistik PT PNB,
- Tejo Suryo Laksono, mantan Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC),
- Imran Muntaz, konsultan hukum.
Keempat terdakwa sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara selama empat tahun, tanpa kewajiban membayar uang pengganti lantaran kerugian negara sudah dikembalikan.
Kasus proyek fiktif Telkomsigma ini menjadi sorotan publik, sebab nilai kontraknya mencapai ratusan miliar rupiah. Meski pihak terdakwa mengklaim tidak ada kerugian negara, jaksa KPK tetap menegaskan bahwa perbuatan mereka memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Putusan akhir majelis hakim pekan depan akan menentukan apakah klaim para terdakwa diterima atau ditolak.
[RED]













