Jakarta, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa penahanan terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Immanuel Ebenezer alias Noel, beserta beberapa tersangka lain dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa langkah perpanjangan penahanan ini berlaku selama 40 hari ke depan.
“Penyidik melakukan perpanjangan penahanan untuk para tersangka, mengingat masih diperlukan waktu tambahan dalam melengkapi berkas perkara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Budi, hingga kini tim penyidik masih terus mengumpulkan dan menelaah sejumlah alat bukti penting. Proses penyidikan disebut masih membutuhkan waktu karena melibatkan rangkaian kegiatan yang cukup kompleks, mulai dari pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi kunci, penyitaan dokumen, hingga analisis transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi tersebut.
Perpanjangan penahanan ini juga bertujuan agar penyidik dapat memastikan setiap unsur pidana dalam pasal yang disangkakan dapat terpenuhi sebelum berkas perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Sebelumnya, Immanuel Ebenezer dan para tersangka lain ditahan untuk masa penahanan awal selama 20 hari yang dimulai pada 21 Agustus 2025 dan berakhir pada 10 September 2025. Selama periode tersebut, KPK telah melakukan berbagai langkah penyidikan, antara lain:
- Memeriksa sejumlah saksi, termasuk pejabat Kemenaker dan pihak swasta yang diduga terlibat.
- Melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis, baik kantor maupun kediaman para pihak terkait.
- Menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen, perangkat elektronik, hingga catatan keuangan yang diduga berhubungan langsung dengan tindak pidana korupsi yang disangkakan.
Kasus ini berawal dari dugaan adanya praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh pihak tertentu dalam proses pengurusan sertifikasi K3. Sertifikasi ini merupakan syarat wajib bagi perusahaan untuk menjamin standar keselamatan kerja, sehingga bernilai strategis dan rawan dijadikan ladang penyalahgunaan wewenang.
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Perpanjangan masa penahanan diharapkan dapat memberi ruang lebih luas bagi tim penyidik untuk menyelesaikan berkas perkara secara komprehensif sebelum diajukan ke pengadilan.
[RED]













