Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Bantuan KWU Karawang, Negara Rugi Hampir Rp2 Miliar

banner 120x600

Bandung, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Jawa Barat) berhasil mengungkap praktik korupsi dana bantuan pemerintah untuk program Kelompok Wirausaha Baru (KWU) yang ditujukan bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 di Kabupaten Karawang. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan kerugian negara akibat kejahatan ini mencapai Rp1,99 miliar.

crossorigin="anonymous">

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dengan inisial N, AAA, MY, A, B, E, dan MD. Namun, saat konferensi pers hanya enam tersangka yang dihadirkan, karena tersangka N sudah lebih dulu mendekam di Rutan Kebonwaru terkait perkara berbeda.

“Para tersangka merekayasa dokumen usulan fiktif demi mendapatkan dana bantuan pemerintah. Mereka memalsukan data, menipu masyarakat petani, dan menguasai dana bantuan dengan total hampir Rp2 miliar,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kamis (11/9/2025).

Perkara ini bermula dari laporan polisi pada 1 Agustus 2023. Seluruh tersangka diketahui merupakan pengurus Gabungan Kelompok Tani Mekar Tani Bumi (GKTMTB).

  • N, selaku Sekretaris Jenderal GKTMTB, menjadi aktor utama. Ia mengoordinasikan pengajuan proposal dana ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), memerintahkan pengurus lain untuk memalsukan data kelompok penerima, dan mengumpulkan uang dari sekitar 50 kelompok fiktif.
  • Dana yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan internal pengurus GKTMTB, bahkan sebagian diberikan kepada pihak ketiga.
  • Uang hasil pencairan dipakai untuk kebutuhan pribadi, termasuk pembelian peralatan pertanian seperti traktor.

Selain N, enam tersangka lainnya turut berperan aktif dalam persekongkolan ini, di antaranya:

  • Menarik dana bantuan dari kelompok penerima fiktif.
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban palsu.
  • Mengurus surat keterangan fiktif dari perangkat desa terkait pembentukan kelompok baru.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:

  • Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
  • juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, atau hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.

Kasus korupsi ini menunjukkan bagaimana dana yang seharusnya menyelamatkan masyarakat terdampak pandemi justru dijadikan ajang memperkaya diri oleh sekelompok oknum. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di luar tujuh tersangka yang sudah ditetapkan.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0