Bekasi, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi berhasil membongkar praktik korupsi yang melibatkan perangkat desa dan pihak swasta dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sumberjaya Tahun Anggaran 2024. Perbuatan melawan hukum ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,6 miliar.
Empat orang yang kini resmi menyandang status tersangka, yakni:
- Sopian Hakim, Penjabat Kepala Desa Sumberjaya periode 2023–2024.
- Sain Junaedi, Sekretaris Desa Sumberjaya periode 2024.
- Guntur Rahmatullan, Kepala Urusan Keuangan Desa periode 2023–2024.
- MSA, Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya.
Keempatnya diduga bersekongkol dalam menyelewengkan APBDes melalui proyek fiktif serta pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun rencana anggaran biaya (RAB).
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, memaparkan secara rinci peran masing-masing tersangka:
- Sopian Hakim dengan sengaja menggunakan dana desa di luar ketentuan untuk memperkaya diri.
- Sain Junaedi tidak melaksanakan tugasnya sebagai sekretaris desa, bahkan turut menerima aliran dana APBDes untuk kepentingan pribadi.
- Guntur Rahmatullan membuat rekayasa laporan pertanggungjawaban anggaran agar penyimpangan keuangan desa tampak sah.
- MSA, sebagai pihak swasta, menyediakan perusahaannya sebagai sarana penampungan hasil korupsi sekaligus membantu melancarkan praktik manipulatif tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 10 September hingga 30 September 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Subsidiair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini menegaskan bahwa praktik penyelewengan dana desa tidak hanya melibatkan aparatur pemerintah, tetapi juga pihak swasta yang berperan sebagai fasilitator. Aparat penegak hukum menegaskan komitmennya untuk mengawal pengelolaan dana desa agar benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk memperkaya segelintir orang.
[RED]













