Kediri, 12 September 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri resmi melaksanakan Tahap II perkara tindak pidana dugaan korupsi kredit fiktif di BRI Cabang Pare. Dalam tahap ini, tiga orang tersangka masing-masing berinisial AS, OS, dan SD diserahkan bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Kediri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal dari pengajuan pinjaman dengan menggunakan identitas orang lain serta jaminan berupa sertifikat tanah. Setelah melalui proses administrasi, pihak bank mencairkan kredit dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Namun, uang pinjaman tersebut tidak pernah digunakan oleh debitur yang namanya tertera di berkas, melainkan dinikmati oleh pihak lain yang terlibat dalam persekongkolan. Skema ilegal ini akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp2,4 miliar.
Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara resmi berada di bawah kewenangan penuntut umum. Tim jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan serta melengkapi administrasi perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.
Kepala Kejari Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. Penahanan para tersangka dilakukan untuk mencegah potensi penghilangan barang bukti, menghindari kemungkinan melarikan diri, serta memastikan kelancaran proses persidangan.
[RED]













