Garut, 17 Agustus 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang Sekretaris Desa (Sekdes) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, setelah kedapatan menanam ratusan batang ganja di kediamannya sendiri.
Pelaku berinisial IN (32), menjabat sebagai Sekdes Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, diamankan polisi pada Selasa (12/8/2025) setelah dilakukan penggerebekan di wilayah desa setempat.
Kapolsek Bungbulang, AKP Sugiono, menjelaskan bahwa dari lokasi penangkapan, polisi menyita sedikitnya 125 batang ganja segar serta 23,26 gram daun ganja kering siap konsumsi.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui sudah tiga kali melakukan penanaman ganja sejak Agustus 2023. Ia bahkan telah empat kali melakukan panen untuk dikonsumsi sendiri,” ungkap AKP Sugiono, Jumat (15/8/2025).
Selain itu, pihak kepolisian menegaskan akan melakukan pengembangan penyelidikan lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul bibit ganja serta memastikan apakah terdapat jaringan peredaran narkotika yang terhubung dengan aktivitas pelaku.
Kepala Desa Mekarjaya, Ade Sahibul, membenarkan bahwa pelaku memang merupakan sekretaris desa aktif. Ia mengaku sangat terkejut dengan penangkapan tersebut.
“Jujur tidak menyangka. Sehari-harinya sopan, pekerjaannya rajin dan terlihat normal. Tidak ada tanda-tanda kalau dia terlibat hal yang melanggar hukum,” ujar Ade Sahibul.
Sebagaimana diketahui, ganja termasuk narkotika golongan I yang dilarang keras di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Zat ini dikategorikan berbahaya karena dapat merusak kesehatan fisik maupun mental, serta berpotensi menimbulkan gangguan terhadap ketertiban dan keamanan masyarakat.
Polisi memastikan proses hukum terhadap IN akan berjalan sesuai prosedur. Penyelidikan tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga diarahkan pada kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik sebagai pemasok, pengedar, maupun pengguna dalam jaringan yang lebih luas.
[RED]













