google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0

UU Baru, KPK Kini Tak Bisa Sentuh Direksi & Komisaris BUMN yang Korupsi

UU Baru, KPK Kini Tak Bisa Sentuh Direksi & Komisaris BUMN yang Korupsi
banner 120x600

Jakarta | Reskrimpola.news

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan kehilangan taji untuk menjerat pelaku korupsi dari kalangan direksi, komisaris, dan dewan pengawas di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini buntut dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

Pasal 9G UU tersebut secara tegas menyebut bahwa para petinggi BUMN itu bukan termasuk penyelenggara negara. Padahal, Undang-Undang KPK hanya memberi kewenangan kepada lembaga antirasuah itu untuk menindak penyelenggara negara.

crossorigin="anonymous">

Situasi ini langsung ditanggapi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menelaah secara serius dampak aturan baru ini terhadap mekanisme penegakan hukum.

“Kami sedang melakukan kajian. Ini penting agar KPK tetap bisa menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan, sesuai dengan komitmen Presiden Prabowo dalam menutup celah kebocoran anggaran negara,” ujar Tessa, Minggu (4/5/2025).

Namun ia menegaskan, jika pejabat BUMN secara hukum bukan termasuk penyelenggara negara, maka KPK otomatis tidak berwenang untuk menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mereka.

Perubahan ini menuai kekhawatiran banyak pihak, mengingat BUMN selama ini menjadi salah satu sektor yang rawan praktik korupsi. Kini, celah hukum terbuka lebar dan berpotensi memperlemah pengawasan terhadap perusahaan pelat merah.

Redaksi | Reskrimpola.news

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0