Satres Narkoba Polres Karawang Tangkap Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikampek, ratusan Pil Disita

banner 120x600

KARAWANG, 16 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali berhasil mengungkap kasus obat peredaran keras tertentu (OKT) tanpa izin edar. Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial H alias PACI (47) diamankan petugas di sebuah gubuk di kawasan Cikampek Barat , pada Rabu (15/4/2026) .

crossorigin="anonymous">

Kasi Humas Polres Karawang, Cep Wildan , membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, menyebarkan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mengirimkan adanya aktivitas ilegal di lokasi kejadian.

Benar, tim di lapangan berhasil mengamankan lokasi tak terduga pelaku di Kampung Sukamanah Timur, Desa Cikampek Barat. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diserahkan ke Satres Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut, katanya.

Dari tangan pelaku yang diketahui merupakan warga Desa Dawuan Timur , petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 370 butir obat keras kemasan silver hijau
  • 216 butir pil kuning berlogo MF (Hexymer)
  • Uang tunai yang diduga hasil penjualan
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan untuk operasional
  • 1 unit telepon seluler milik pelaku

Barang bukti tersebut kini diamankan guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh pasokan obat-obatan tersebut dari seorang pria berinisial I , yang saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) .

Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan pemasok serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam distribusi obat keras ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat agar terus proaktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan kejahatan narkoba dan pencegahan obat ilegal.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0