JAKARTA, 16 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil membekuk dua orang laki-laki yang diduga kuat sebagai kurir atau pengedar narkotika golongan I jenis kristal methamphetamine (sabu). Kedua tersangka, masing-masing berinisial TP (32) dan C (31), diamankan petugas di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Dari hasil operasi penindakan yang dilaksanakan tersebut, aparat kepolisian juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 4,8 kilogram.
Berdasarkan penyelidikan sementara, zat mematikan tersebut diketahui berasal dari Negeri Iran. Peredaran
Adapun modus operandi yang diterapkan oleh para pelaku adalah dengan melakukan pemesanan secara langsung terhadap bandar di luar negeri, yang kemudian dikirimkan dengan memanfaatkan jasa perusahaan ekspedisi atau kurir melalui jalur udara, tepatnya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang menuju Markas Polda Metro Jaya untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan secara lebih lanjut dan mendalam.
[RED]













