Subang, 17 April 2026 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Dunia pendidikan di Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada SMK Plus Al-Azhar yang berlokasi di Desa Mariuk, Kecamatan Tambakdahan, terkait dugaan pemaksaan terhadap seorang siswi untuk menandatangani surat pengunduran diri tanpa persetujuan orang tua
Kasus ini mencuat setelah adanya insiden keributan antar siswi yang sempat viral di media sosial. Namun, langkah penanganan yang diambil pihak sekolah justru memicu polemik baru di tengah masyarakat.
Salah satu orang tua siswi, yang meminta identitasnya dirahasiakan, menyampaikan keberatannya atas kebijakan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan atas surat pengunduran diri yang diminta kepada anaknya.
“Anak saya diminta menandatangani surat pengunduran diri. Kami sebagai orang tua tidak pernah menyetujui. Ini sangat merugikan anak kami,” ujarnya.
Selain itu, siswi yang bersangkutan juga diduga diarahkan untuk melanjutkan pendidikan melalui sistem mondok yang masih berada dalam lingkungan yayasan sekolah, sehingga memunculkan dugaan adanya tekanan dalam proses pengambilan keputusan.
Saat dikonfirmasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Ali Imron, membenarkan adanya penandatanganan surat tersebut. Ia menyebutkan bahwa siswi masih mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Namun, ia juga mengakui bahwa surat pengunduran diri berasal dari pihak sekolah dan telah ditandatangani oleh siswi meskipun belum mendapat persetujuan orang tua.
Di sisi lain, isu tambahan turut mencuat terkait dugaan penahanan ijazah terhadap lulusan tahun 2022 dan 2023 akibat tunggakan biaya pendidikan. Pihak sekolah menyebut kebijakan tersebut sebagai kewenangan kepala sekolah, tanpa menjelaskan dasar hukum secara rinci.
Secara regulatif, tindakan meminta siswa menandatangani surat pengunduran diri tanpa persetujuan orang tua berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak dan hak atas pendidikan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, setiap anak berhak memperoleh pendidikan serta perlindungan dari tekanan atau perlakuan yang merugikan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak setiap warga negara yang tidak dapat dikurangi melalui kebijakan sepihak.
Terkait ijazah, Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024 secara tegas melarang penahanan ijazah dengan alasan apa pun, karena ijazah merupakan dokumen resmi negara yang wajib diberikan kepada siswa setelah dinyatakan lulus.
Ahli hukum sekaligus anggota Badan Advokasi Indonesia (BAI), H. Tono Basir, menilai praktik dalam kasus ini berpotensi masuk dalam kategori pelanggaran hukum apabila terbukti adanya unsur paksaan.
“Jika siswa diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa pendampingan dan persetujuan orang tua, itu berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum serta pelanggaran perlindungan anak,” ujarnya.
Terkait penahanan ijazah, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum.
“Ijazah adalah dokumen negara yang melekat pada hak siswa. Sekolah tidak memiliki kewenangan menahannya dengan alasan apa pun. Jika tetap dilakukan, dapat digugat secara perdata maupun dilaporkan sebagai maladministrasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, kebijakan ini juga bertentangan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang secara tegas melarang praktik penahanan ijazah di satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta, dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh institusi pendidikan untuk tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak, transparansi, serta kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pihak terkait diharapkan segera melakukan klarifikasi dan evaluasi guna memastikan hak-hak siswa tetap terlindungi.
[RED – TOHIR]
















