Sah! Komisi III DPR Sepakat SKCK Di Hapus

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Jakarta, 06 April 2025 – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) telah menjadi salah satu persyaratan umum dalam proses pencarian kerja di Indonesia. Namun, muncul pertanyaan mengenai relevansi dan fungsi dari penerbitan SKCK ini, sebagaimana diungkapkan oleh berbagai kalangan, termasuk politisi dan masyarakat.

Adalah Habiburokhman, seorang anggota dewan, yang menyoroti berbagai kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengurus SKCK. “Orang itu ‘kan kalau terbukti terpidana ‘kan masyarakat tahu saja, enggak perlu ada SKCK gitu ‘kan,” jelasnya. Pernyataan ini menunjukkan ketidakpuasan terhadap kebutuhan dokumen ini, seolah-olah SKCK hanya menambah beban administratif tanpa menambah nilai bagi pihak yang memerlukan.

Proses pengurusan SKCK diakui Habiburokhman sangat merepotkan. “Saya mau cari kerja misalnya, perlu SKCK, itu benar-benar satu ongkos ke kepolisiannya, lalu ngantrinya. Apakah ada biaya?” cetusnya. Hal ini mencerminkan kenyataan bahwa banyak orang harus mengeluarkan waktu dan biaya untuk mendapatkan dokumen yang dianggap tidak memberikan kepastian. Terlebih lagi, penerbitan SKCK tidak menjamin bahwa pemegangnya bebas dari masalah hukum.

Dari sudut pandang ekonomi, Habiburokhman juga mengemukakan bahwa penerbitan SKCK tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini semakin menguatkan argumen bahwa prosedur ini mungkin lebih dikhususkan untuk memenuhi birokrasi daripada untuk kenyamanan masyarakat.

Melihat berbagai persoalan dalam pengurusan dan relevansi SKCK, tampak bahwa dokumen ini perlu dievaluasi kembali. Apakah masih ada manfaat nyata bagi masyarakat atau semata sebagai beban administratif? Pertanyaan-pertanyaan ini menuntut perhatian serius dari para pembuat kebijakan.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *