Reskrimpolda.news – Jakarta, 16 Maret 2025 – Hari ini, dua tokoh penting dalam dunia energi Indonesia, eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dan eks Direktur Utama PT ISARGAS, Iswan Ibrahim, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedua mantan pejabat ini akan ditanya mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE. Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa pemeriksaan ini akan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih di Jakarta.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang lebih luas terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT PGN. Sebelumnya, pada akhir Mei 2024, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di empat kantor perusahaan dan satu rumah pribadi, sebagai upaya untuk menggali lebih dalam informasi mengenai kasus ini. Kegiatan penggeledahan yang berlangsung pada 28 dan 29 Mei tersebut meliputi lokasi-lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Juru bicara KPK pada saat itu, Ali Fikri, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut menghasilkan sejumlah dokumen penting yang kini sedang diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik. Dokumen-dokumen yang berhasil disita tersebut mencakup berbagai informasi mengenai transaksi jual beli gas, kontrak-kontrak yang berkaitan, dan mutasi rekening bank yang dapat menjadi petunjuk dalam penyelidikan. Temuan ini dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aliran dana dan potensi penyimpangan yang terjadi selama proses kerja sama antara kedua perusahaan.
Kasus ini menyoroti tantangan yang dihadapi sektor energi di Indonesia, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas. Dengan adanya pemeriksaan terhadap mantan pejabat tinggi ini, diharapkan akan terungkap fakta-fakta yang dapat membantu mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
(RED)













