Rokok – Rokok Ilegal Beredar Luas Tanpa Pengawasan APH di Kel. Sumur Batu, Kec. Bantar Gebang Bekasi

banner 120x600

Reskrimpolda.news – Bekasi, Selasa 25 Februari 2025 – Peredaran rokok dengan Pita Cukai Palsu dan Tidak sesuai semakin marak di temukan, awak media Reskrimpolda.news kembali memergoki penjualan rokok ilegal di Toko Diana Putri yang di jaga oleh Bapak Haji Syamsudin berlokasi di jalan Pangkalan Dua, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang Bekasi.

Awak media menemukan penjualan jenis Rokok Trek Bold dan Apple yang menggunakan Pita Cukai Palsu bukan hanya satu atau dua bungkus melainkan beberapa ‘BAL’ rokok tersebut. Hal ini sangat merugikan keuangan Negara Indonesia karena rokok tersebut tidak membayarkan cukai kepada Negara sebagaimana mestinya.

Penggunaan pita cukai Palsu pada Rokok telah melanggar pasal 55 huruf B Undang – undang nomor 39 Tahun 2007, dapat di jatuhi hukuman Minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara, denda minimal 10 kali dari nilai cukai dan maksimal 20 kali dari nilai cukai.

Masyarakat dan awak media sangat berharap agar APH, Bea Cukai, Kelurahan, Kecamatan dan Satpol PP segera mengambil tindakan tegas untuk memutus rantai peredaran Rokok Ilegal yang memiliki kandungan berbahaya bagi kesehatan.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *