Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Babelan, Seorang Pria Diamankan

banner 120x600

Kabupaten Bekasi, 10 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap praktik peredaran obat-obatan terlarang daftar G di wilayah Jalan Raya Babelan, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.

crossorigin="anonymous">

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RS (24) yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran obat keras ilegal.

Operasi penindakan dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Metro Bekasi di bawah koordinasi Kasat Resnarkoba AKBP Hannry PH Tambunan bersama tim Subnit V Unit III setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran obat terlarang.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

  • 190 butir obat jenis Tramadol
  • 115 butir obat jenis Hexymer
  • Uang tunai sebesar Rp375 ribu yang diduga hasil penjualan
  • Satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.

Menurutnya, peredaran obat keras ilegal menjadi perhatian serius karena kerap menyasar kalangan remaja hingga pekerja dan berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, khususnya yang merusak generasi muda dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol. Sumarni.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar sebagai bentuk partisipasi menjaga keamanan dan keselamatan bersama.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0