Lapor Kehilangan Kini Bisa Lewat Super App Polri, Praktis Tanpa Harus Datang ke Kantor Polisi

banner 120x600

Jakarta, 9 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus mendorong transformasi layanan publik berbasis digital. Kini, masyarakat tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk membuat laporan kehilangan barang maupun dokumen penting.

crossorigin="anonymous">

Melalui layanan digital Super App Polri, proses pengajuan laporan kehilangan dapat dilakukan secara daring hanya melalui telepon genggam. Inovasi ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan, efisiensi, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Dengan sistem tersebut, masyarakat dapat mengisi data laporan, mengunggah informasi yang diperlukan, hingga memantau proses verifikasi secara real time melalui aplikasi.

Apabila laporan telah diverifikasi dan disetujui oleh petugas, pemohon akan mendapatkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang dapat langsung diunduh melalui aplikasi tanpa perlu antre di kantor kepolisian.

Layanan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan Polri agar lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh masyarakat di seluruh Indonesia.

Cara Membuat Laporan Kehilangan Melalui Super App Polri:

  1. Unduh aplikasi Super App Polri
    Aplikasi tersedia di Google Play Store untuk Android dan App Store untuk iOS.
  2. Lakukan registrasi akun
    Pengguna dapat mendaftar menggunakan:
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Alamat email
    • Nomor telepon aktif
  3. Lengkapi data diri dan buat kata sandi
    Pastikan seluruh data diisi dengan benar sesuai identitas resmi.
  4. Masuk ke menu layanan
    Setelah login, pilih menu pelayanan yang tersedia di aplikasi.
  5. Pilih menu “Laporan Kehilangan”
    Menu ini digunakan untuk mengajukan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan secara online.
  6. Isi formulir laporan secara lengkap dan benar
    Pengguna diminta mengisi detail barang atau dokumen yang hilang beserta kronologi singkat kejadian.
  7. Kirim pengajuan laporan
    Setelah dikirim, data akan otomatis tersimpan dalam sistem dan diteruskan kepada petugas kepolisian untuk proses verifikasi.
  8. Verifikasi oleh petugas
    • Jika data dinyatakan belum lengkap, pengajuan akan ditolak disertai alasan yang jelas.
    • Status pada aplikasi akan berubah menjadi “Belum Memenuhi Syarat”.
  9. Proses persetujuan laporan
    Jika seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai, petugas akan memproses dokumen laporan kehilangan.
  10. Penerbitan SKTLK
    Petugas kemudian menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) yang dapat langsung diakses dan diunduh melalui aplikasi.

Polri mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital tersebut guna memperoleh kemudahan dalam mengurus administrasi kepolisian secara cepat, aman, dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.

[RED]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

google.com, pub-8758608579724912, DIRECT, f08c47fec0942fa0