Tulungagung, 10 Mei 2025 – RESKRIMPOLDA.NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal.
Hingga awal Mei 2026, penyidik KPK masih menyita belasan telepon genggam milik sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan perkara tersebut belum memasuki tahap pelimpahan ke penuntutan.
“Penyidikan ini masih terus berprogres dan belum dilakukan pelimpahan,” ujar Budi Prasetyo, Kamis (8/5/2026).
Menurut Budi, saat ini tim penyidik masih fokus melengkapi seluruh kebutuhan berkas perkara, termasuk pendalaman terhadap keterangan saksi, pemeriksaan tersangka, serta analisis barang bukti yang diperoleh dari hasil penggeledahan.
“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” jelasnya.
KPK juga memastikan bahwa hingga pekan kedua Mei 2026 belum terdapat agenda pemanggilan saksi tambahan dalam perkara tersebut. Meski demikian, proses penyidikan tetap berlangsung secara intensif.
“Belum ada panggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan Saksi, kami akan update,” kata Budi.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa belasan pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung untuk mendalami dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh tersangka.
Selain pemeriksaan saksi, KPK juga menyita sejumlah barang bukti elektronik (BBE), termasuk handphone milik beberapa pejabat yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
“Penyitaan barang bukti elektronik dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” terang Budi.
Sejauh ini, KPK masih terus menelusuri dugaan aliran dana, komunikasi antar pihak terkait, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan kepala daerah aktif yang diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan praktik pemerasan di lingkungan pemerintahan daerah.
[RED]













